Aturan Pemilu Bejibun Rakyat Dibikin Bingung

Rakyat Merdeka
Senin, 5 Januari 2009

Banyak aturan baru di Pemilu 2009. Mulai dari sistem suara terbanyak sampai cara memilih yang berganti dari nyoblos ke nyontrcng. Nah, gara-gara banyaknya aturan ini, rakyat mulai bingung menghadapi pemilu.
Pendapat ini disampaikan anggota DPR dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jazuli Juwaini kepada Rakyat Merdeka, kemarin.
Agar rakyat tak bingung, Jazuli mengusulkan azuliagar KPU rajin-rajin mensosialisasikan seluruh aturan Pemilu 2009 yang sebelumnya tidak pemah berlaku di pemilu sebelumnya.
"Apapun aturan yang ingin dijalankan KPU, harus disertai dengan gencarnya Sosialisasi ke publik, KPU kabupaten/kota, partai politik dan pemilih sebelum dilaksanakan pemungutan suara. Karena percuma saja jika keputusan itu dibuat tapi minim sosialisasi. Kebijakan itu bisa jadi tak memiliki manfaat," tegasnya,
Jazuli mencontohkan aturan KPU terkait djoolehkannya nyon-treng dua kali dalam satu surat suara yang baru-baru ini dikeluarkan. Kata Jazuli, aturan ini menambah bingung kembali rakyat. "Sebelum memilih, nampak-nya rakyat sudab pusing duluan," ujarnya.
Namun, dia menyambut positif keputusan KPU yang membolehkan penandaan dua kali di surat suara pada Pemilu 2009. Menurutnya, kebijakan KPU itu dapat menghilangkan kebingugan masyarakat.
"Saya pribadi menilainya positif. Sebab, publik masih bingung dengan banyaknya peraturan baru pada pemilu mendatang. Jika KPU tetap memaksakan hanya membolehkan penandaan satu kali, maka pasti banyak suara yang tidak sah. Dan itu harus dihindari," kata Jazuli.
Namun demikian, anggota Komisi II DPR ini memberikan catatan khusus terkait persoalan di atas. la berharap KPU lebih gencar melakukan Sosialisasi perihal diperbolehkannya me-nandai calon legislatif atau gambar parpol.
Semakin banyak sosialisasi; terang Jazuli, maka semakin positif bagi pelaksanaan pemilu. "Yang mesti diperhatikan KPU bagaimana menjangkau pemilih yang jauh dari kota dan jangkauan media baik cetak maupun elektronik," tegasnya.
Soalnya, kata dia, selama ini iklan pemilu yang dilakukan KPU masih diarahkan kepada pemilih-pemilih kota dan masyarakat yang sudah memiliki akses media. Dia juga membela KPU terkait munculnya cacian kepada KPU yang dinilai lambat mengeluarkan keputusan tersebut. Kata Jazuli, keputusan itu belum terlambat karena KPU masih memungkinkan untuk mensosialisasikan secara gencar ke masyarakat "Persoalan ini bukan sesuatu yang rumit. Yang diperlukan KPU hanya keseriusan untuk menyampaikan pada masyarakat. Masyarakat juga bisa dengan mudah menerima dan memaha-minya." tandas Jazuli.
Keputusan dibolehkannya nyontreng due kali ini disampaikan anggota KPU Andi Nurpati
usai rapat pleno KPU, akhir pekan lalu. Dia memastikan, adanya perubahan peraturan KPU No 35/ 2008 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu 2009. Perubahan dilakukan terhadap pasal yang mengatur sahnya pemberian suara. Menurut Andi, perubahan peraturan ini tetap diikuti dengan pengajuan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) menge-nai penandaan lebih dari satu kali.
Penandaan lebih dari satu kali dinyatakan sah. Tapi yang perlu digarisbawahi, KPU tetap meminta penerbitan perppu sebagai payung bukum sahnya penandaan lebih dari satu kali," kata Andi yang juga merupakan Koordina-torDivisi Teknis Pemilu KPU ini.
Menurut Andi, dua pendapat yang berkembang di internal KPU terkait perlu tidaknya perppu ini. "Dalam rapat ada yang berpendapat perlu perppu soal itu, ada juga yang sebaliknya berpendapat cukup dengan peraturan KPU. Karenanya kami masih berencana meneruskannya ke Perppu," jelas Andi.
Bagaimana kalau Presiden me-nolak? "Kalau ditolak ya tidak apa-apa. Berarti cukup diatur dengar. peraturan KPU saja," ujarnya. • VIN

Comments :

0 komentar to “Aturan Pemilu Bejibun Rakyat Dibikin Bingung”

Posting Komentar