Komisi II Keberatan Penertiban Spanduk

Media Indonesia
Selasa, 10 Februari 2009

Aparat Panwaslu kerap diancam karena menertibkan atribut kampanye.
PENERTIBAN terhadap spanduk parpol (partai politik) dan calon anggota legislatif (caleg) mendapat tentangan dari anggota Komisi II DPR. Mereka meminta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyerahkan penertiban spanduk kepada pemerintah daerah (pemda).
"Spanduk, baliho, atau poster tidak usah diuruslah. Serahkan saja pada satpol PP (satuan polisi pamong praja)," kata anggota Komisi II DPR Ferry Mursyidan Baldan saat rapat dengar pendapat dengan Bawaslu di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Ferry juga meminta agar atribut tidak dirusak saat penertiban sebab pengadaan spanduk memerlukan dana. Dia mengusulkan agar atribut diturunkan, selanjutnya dikembalikan ke caleg yang bersangkutan.
Ferry mengeluhkan aparat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang terlalu sibuk menertibkan atribut kampanye. Padahal, hal itu bisa dilakukan pihak lain, sedangkan Panwaslu mengawasi hal yang lebih penting.
Menurut dia, Bawaslu sebaiknya fokus pada pengawasan pada titik krusial, misalnya saat penghitungan suara. Jadi, Bawaslu sebaiknya mulai melatih anggotanya di lapangan.
Anggota Komisi II DPR Jazuli Juwaini juga mengeluhkan Bawaslu yang sibuk dengan penertiban atribut. Apalagi, dia menilai Panwaslu cenderung pilih kasih.
"Semua dihabisi, tetapi yang punya anak bupati yang jadi caleg tidak berani ditertibkan," ungkapnya.
Untuk itu, politikus PKS itu meminta Bawaslu tidak tebang pilih di lapangan. Selain itu, dia meminta Bawaslu fokus melatih anggotanya agar bisa menjalankan pengawasan yang maksimal dan mencegah kecurangan.
Ketua Bawaslu Nur Hidayat Sardini menjelaskan, jajaran Panwaslu kerap mendapat ancaman saat menjalankan tugas, misalnya saat melakukan penertiban atribut.
"Di Pekanbaru, Riau, anggota kami diancam akan dibunuh karena menertibkan atribut. Di Nias, digugat karena menertibkan atribut," ungkapnya.
Nur Hidayat mengatakan pihaknya juga akan fokus dalam pengawasan di tingkat TPS. Bahkan dalam waktu dekat Bawaslu akan melakukan pembekalan untuk menangkal kecurangan dan meningkatkan kemampuan anggotanya.
Menurut Nur Hidayat, saat ini jumlah personelnya di lapangan tidak sebanding dengan banyaknya TPS. Rasionya sekitar 1 banding 8. Karena itu, pihaknya akan membangun kerja sama dengan pihak lain.
Temuan pelanggaran Bawaslu menemukan 1.924 kasus pelanggaran selama tahapan Pemilu 2009. Pelanggaran berlangsung sejak tahapan pemutakhiran data pemilih dan penyusun daftar pemilih hingga masa kampanye.
Angka itu terdiri dari 1.779 kasus pelanggaran administrasi, 18 kasus pelanggaran kode etik, dan 127 pelanggaran tindak pidana pemilu.
Menurut Nur Hidayat dari 1.779 kasus pelanggaran administrasi, 1.629 kasus telah diteruskan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dari jumlah itu, 1.367 kasus di antaranya telah ditangani KPU. Sisanya tidak diteruskan atau diidentifikasi sebagai perkara yang kurang atau tidak lengkap.
Sementara itu, dari 18 kasus pelanggaran kode etik pemilu, 11 di antaranya telah ditangani. Untuk pelanggaran tindak pidana pemilu, dari 127 pelanggaran, 118 di antaranya telah diteruskan ke penyidik Polri. Tiga di antaranya telah divonis pengadilan.
"Kasus tersebut berkaitan dengan pencalonan yang melanggar ketentuan persyaratan calon, kampanye di luar jadwal yang ditentukan, penyalahgunaan jabatan, serta politik uang," ujar Nur Hidayat.
Saat menanggapi kritikan masyarakat yang menyatakan Bawaslu tebang pilih dalam menindak peserta pemilu yang melanggar atttran, Nur Hidayat mengatakan hal tersebut me-nandakan mesin politik peserta pemilu berjalan.
"Di daerah, ada parpol yang tidak pernah melakukan pelanggaran sama sekali. Ternyata parpol tersebut tidak pernah berkampanye," ujar Nur Hidayat. (Che/P-1)

Comments :

0 komentar to “Komisi II Keberatan Penertiban Spanduk”

Posting Komentar