Polisi Periksa Presiden PKS Enam Jam

Koran Tempo
Jumat, 16 Januari 2009

Jakarta - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Tifatul Sembiring menjalani pemeriksaan di Kepolisian Daerah Metro Jaya sekitar enam jam sejak pukul 13.00 kemarin. Kepada tim penyidik, Tifatul menjelaskan seputar aksi solidaritas untuk rakyat Palestina di Bundaran Hotel Indonesia yang berlangsung 2 Januari lalu.
"Soal apa saja, siapa saja, orasinya apa, dan atributnya apa (saya jelaskan ke polisi)," kata dia kepada Tempo tadi malam. Ia juga menyerahkan rekaman orasi, foto-foto, serta surat pemberitahuan melakukan aksi. Sebelum diperiksa, Tifatul menyatakan siap dipenjara jika aksi tersebut dianggap sebagai kampanye terselubung. "Demi kemanusiaan, saya siap," katanya.
Tifatul menjadi tersangka karena unjuk rasa itu dianggap sebagai bentuk kampanye terselubung PKS. Berdasarkan pengaduan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, 7 Januari lalu, massa yang terlibat dalam unjuk rasa membawa bendera PKS yang dilengkapi nomor urut 8. Nomor ini merupakan nomor PKS sebagai peserta Pemilu 2009.
Turut menjadi tersangka, Ketua PKS Jakarta Pusat M. Agus dan Ketua PKS DKI Jakarta Triwisaksana. Namun, Triwisaksana batal diperiksa karena polisi belum memiliki izin dari Menteri Dalam Negeri. Izin itu diperlukan karena dia adalah anggota DPRD DKI Jakarta.
Kepala Humas Polda Metro Komisaris Besar Zulkarnain menjamin, selama penyidikan, Tifatul tak akan ditahan. Sebab, Undang-Undang Pemilu yang menjadi pegangan pemeriksaan itu tidak menyiratkan hal tersebut. "Ini kasus politik," katanya. Tim penyidik, kata Zulkarnain, mengkonfirmasi isi rekaman saat aksi massa, keterangan anggota Panwaslu, serta beberapa peserta aksi kepada Tifatul.
Anggota Majelis Syuro DPP PKS, Hidayat Nur Wahid, menyesalkan penetapan tersangka terhadap Tifatul. Aksi solidaritas massa PKS, kata dia, mendapat tanggapan positif di luar negeri karena berlangsung damai dan tertib. "Tapi di sini kok malah diperkarakan," kata Hidayat.
Anggota Komisi Pemilihan Umum, Endang Sulastri, menilai aksi unjuk rasa PKS belum memenuhi syarat kampanye berupa penyampaian visi dan misi. Menurut dia, aksi itu merupakan bentuk solidaritas PKS. "Lagi pula surat izin ke kepolisian bukan untuk kampanye, melainkan untuk unjuk rasa," katanya.
Mantan Ketua Panitia Khusus pembahas Rancangan Undang-Undang Pemilu, Jazuli Juwaini, juga menilai aksi massa PKS itu tak memenuhi definisi kampanye terbuka. Sebab, kampanye terbuka berarti mengumpulkan massa, menyampaikan visi dan misi, serta mengajak memilih. "Aksi itu hanya memenuhi satu dari tiga unsur, yaitu mengerahkan massa," kata Jazuli

Comments :

0 komentar to “Polisi Periksa Presiden PKS Enam Jam”

Posting Komentar