Tangsel Pos
Jumat, 30 Januari 2009
TANGSEL, TAPOS. Rapat lanjutan penyelesaian perselihan antara warga dengan pengembang Alam Sutera, yang difasilitasi Komisi II DPR RI akhirnya menyepakati membentuk tim kecil. Tim ini nantinya memiliki tugas menyelesaikan perselisihan kedua belah pihak.
Anggota Komisi II dari daerah pemilihan Banten, Jazuli Juwaini saat dihubungi koran ini melalui sambungan telepon mengatakan, tim ini diketuai oleh. Camat Serpong Utara dan diawasi langsung kerjanya oleh komisill.
"Tim ini juga bertugas mela-kukan negosiasi dan bertugas sampai persoalan ini selesai," kata Jazuli, Kamis (29/1).
Anggota tim kecil ini terdiri dari pihak pengembang Alam Sutera, Lurah Pakualam, dan masyarakat. Di dalam rapat itu, disepakati pula sejumlah poin.
Pertama, sebelum penetapan harga, pengembang diwajibkan memberikan akses jalan yang
lebarnya bisa dilalui kendaraan roda empat. Akses jalan itu, lanjut Jazuli, untuk memberikan kemudahan warga jika mengalami kondisi darurat,"Misalnya kalau ada yang sakit atau bencana lain, mesti ada jalan dong. Itu kan juga hak warga. Jangan ditutup begitu," paparnya.
Poin kedua adalah, tidak diperkenankannya terjadi teror meneror dan premanisme, siapa pun pelakunya. Sejauh ini pihak Alam Sutera tidak mengakui se-bagai tertuduh di balik aksi teror beberapa waktu lalu. Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Ke-adilan Sejahtera ini menilai, jika aksi teror menjadi agenda pem-bahasan, maka perdebatannya akan semakin panjang,
"Ya, logikanya kalau tidak ada kepentingan, ngapain neror," ujar Jazuli. Poin terakhir adalah, warga setempat diminta untuk tetap menjaga keamanan daerah sekitar.
Rapat yang berlangsung kemarin pagi itu, turut dihadiri empat jajaran direktur pengembang Alam Sutera. Di antaranya Sulaiman dan Emil. Kasus ini bermula dari dua kali aksi teror yang dialami 13 kepala keluarga yang berdomisili di Kampung Dongkal RT 05 RW 03 di atas lahan seluas 5.335 meter persegi.
Teror pertama menggunakan ular kobra dan kedua pengiriman tiga kepala babi. Ancaman ini ditujukan kepada Dahlan bin Nisin alias Ki Demong, pemilik lahan yang sampai sekarang belum bisa digusur oleh pihak Alam Sutera.
Jika memasuki kawasan rumah Ki Demong, pengguna kendaraan harus hati-hati. Selain jalan masuk masih berupa tanah, kondisinya juga gelap gulita karena belum ada penerangan jalan umum. Bangunan rumah yang berada di areal ter-sebut dikelilingi tembok beton dan bangunan ruko-ruko yang dibangun pengembang.
Sebelum digusur, kampung itu dihuni oleh 50 KK yang rata-ratanya bekerja sebagai petani, pekebun, dan buruh pabrik. Di kampung itu pula terdapat 30 anak-anak yang sejak pasca-teror selalu dalam pengawasan orangtua.(son)
Camat Serpong Utara Jadi Mediator
H. Jazuli Juwaini, MA, Rabu, 18 Februari 2009
Label:
Pertanahan
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
Posting Komentar