Awas, Penyalahgunaan Jabatan

Rakyat Merdeka
Ahad, 10 Agustus 2008

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini berharap semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memperbolehkan incumbent mengikuti pilkada tanpa diberhentikan terlebih dahulu.

Karena, kata Jazuli, putusan MK Nomor 17/PUU-VI/2008 itu merupakan bagian dari amant undang-undang.Memang, diakuinya, ada kekhawatiran dari masyarakat bahwa incumbent akan menyalahgunakan jabatannya.

"Jadi kekhawatiran tentang incumbent yang akan menyalahgunakan jabatannya akan tetap ada. Sebab keputusan tersebut memungkinkan orang yang tidak bertanggung jawab menyalahgunakan jabatannya diakhir masa kepemimpinan, karena kalah dalam pilkada," tutu Jazuli kepada Rakyat Merdeka, kemarin.

Perlu diketahui, MK membuat putusan mengejutkan ditengah maraknya pentas Pilkada. pada Senin (4/8), Majlis Hakim MK yang diketahui Jimly Ashidiqie membuat keputusan bahwa para kepala daerah tidak perlu meletakkan jabatannya apabila akan mengikuti proses pemilihan kepala daerah.

Dalam putusan tersebut, MK mencabut pasal 58 huruf q Undang-Undang No. 12 tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-undang No. 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Pasal tersebut menyebutkan bahwa kepala daerah harus mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.

Comments :

0 komentar to “Awas, Penyalahgunaan Jabatan”

Posting Komentar