Penetapan DPT Tidak Sah

Kompas
Senin, 27 Oktober 2008

Jakarta, Kompas - Penetapan dan pengumuman daftar pemilih tetap yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum pada Jumat (24/10) malam tidak sah. Alasannya, penetapan tidak menyertakan jumlah pemilih di Provinsi Papua Barat dan luar negeri.
Penetapan daftar pemilih tetap (DPT) harus merupakan keseluruhan total pemilih di seluruh wilayah Indonesia.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani untuk Indonesia Ahmad Fauzi Ray Rangkuti di Jakarta, Minggu kemarin, menyebutkan, yang dilakukan KPU pada pekan lalu hanyalah lanjutan ”kelucuan” KPU dalam mempersiapkan Pemilu 2009.
Jika faktanya baru November seluruh data pemilih terkumpul, mestinya KPU mengumumkan pengunduran jadwal penetapan DPT, bukan malah menetapkan berdasarkan data yang tidak sempurna. ”Sayangnya, pada tanggal berapa pastinya November itu? KPU pun tak punya kepastian, semua masih serba mengambang,” ujar Ray.
Seperti diberitakan, pada Jumat malam lalu KPU menetapkan jumlah pemilih dalam negeri Pemilu 2009 sebanyak 170.022.239 orang. Namun, data itu belum menyertakan DPT dari Papua Barat dan luar negeri yang rencananya baru ditetapkan 20 November mendatang.
Atas langkah KPU tersebut, Ray berharap Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera bertindak. Bawaslu mesti meneliti ulang keseluruhan data pemilih dari seluruh Indonesia itu.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR, Jazuli Juwaini (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Banten II), berpandangan memang lebih baik jika KPU menunggu keseluruhan data lengkap sebelum menetapkan dan mengumumkannya. Pemutakhiran data pemilih merupakan kewajiban KPU. ”(Dalam pembahasan undang- undang), ketika mau diberikan ke Depdagri, mereka (KPU) juga meminta,” ujar Jazuli.
Sikap Bawaslu
Sementara itu, Bawaslu mendesak KPU segera menyelesaikan DPT sehingga bisa menjadi dasar penetapan pengadaan logistik pemilu.
Anggota Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widada, Minggu, mengingatkan seharusnya DPT yang diumumkan KPU sudah mencakup semua provinsi dan luar negeri. ”Kalau belum lengkap, daftar pemilih yang sudah diumumkan itu bukan daftar pemilih tetap,” ujarnya.
Bambang melanjutkan, Bawaslu mengingatkan KPU akan adanya masalah serius dalam penyiapan pengadaan logistik bila KPU tidak segera menyelesaikan DPT dengan memberikan jumlah pemilih yang tetap.
”Kami akan tetap mengatakan bahwa itu melanggar aturan. Harus ada upaya khusus dari KPU agar penyelesaian daftar pemilih di Papua Barat bisa segera dilakukan. Begitu pula dengan pemilih di luar negeri yang memang sulit didata,” katanya.
Menurut Bambang, bila jumlah pemilih tidak segera ada kepastian, hal itu akan berdampak terhadap pengadaan logistik pemilu, terutama surat suara.(dik/SIE)

Comments :

0 komentar to “Penetapan DPT Tidak Sah”

Posting Komentar