Koran Tempo
Sabtu, 22 November 2008
JAKARTA -- Komisi Pemerintahan Dewan Perwakilan Rakyat menegaskan anggaran Komisi Pemilihan Umum pada 2008 tak bisa dilanjutkan ke 2009. Sebab, menurut anggota Komisi Pemerintahan yang juga anggota Panitia Anggaran DPR, Jazuli Juwaini, tak ada landasan hukum untuk melanjutkan anggaran tersebut. "Sistem anggaran dari Januari sampai Desember. Tidak bisa dilanjutkan ke Januari lagi," kata Jazuli di kantor Komisi Pemilihan,kemarin.
Menurut Jazuli, anggaran hanya bisa dilanjutkan jika menggunakan sistem multi-years. Sistem ini biasa digunakan untuk proyek infrastruktur yang tak bisa selesai dalam satu tahun. Tapi, kata dia, anggaran di Komisi Pemilihan tak menggunakan sistem ini.
Kepala Biro Logistik Komisi Pemilihan Dalail sebelumnya mengatakan lembaganya akan meminta Departemen Keuangan melimpahkan sebagian anggaran 2008 ke anggaran 2009. Alasannya, ada sejumlah proses tender yang pembayarannya baru bisa dilaksanakan pada 2009.
Jazuli mengatakan tidak terserapnya anggaran merupakan kesalahan Komisi Pemilihan. "Percuma minta uang banyak kalau tak bisa menyelesaikan pekerjaan," ujar politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini.
Hal senada ditegaskan Ignatius Mulyono, anggota Komisi Pemerintahan DPR lainnya. Menurut dia, sisa anggaran 2008 yang belum digunakan harus dikembalikan ke kas negara. "Komisi Pemilihan harus mengubah lagi perencanaan anggaran 2009," ujar Ignatius.
Ketua Komisi Pemilihan Abdul Hafiz Anshary menuturkan kondisi itu memberatkan lembaganya. Sebab, Komisi harus membayar biaya pengadaan logistik 2008 dengan anggaran 2009. Padahal Komisi tak mengalokasikan dana pengadaan logistik untuk keperluan pemilihan anggota legislatif. “Dari anggaran 2009 sebesar Rp 13,5 triliun, Rp 10,3 triliun untuk biaya honor petugas lapangan. Sisanya untuk pengadaan logistik pemilihan presiden,” kata dia. Hafiz mengatakan akan bertemu Menteri Keuangan untuk membicarakan hal ini. PRAMONO
Dewan Tolak Perpanjangan Anggaran KPU
H. Jazuli Juwaini, MA, Kamis, 29 Januari 2009
Label:
Pemilu 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
Posting Komentar