Menandai Tunggal Merugikan Pemilih

Indo Pos
16 September 2008


Jakarta-Kepastian bagaimana tata cara menandai surat suara Pemilu 2009 belum menemui titik terang. Komisi II DPR menganggap opsi menandai tunggal hanya melalui mencontreng bakal merugikan pemilih. Karena itu Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebisa mungkin memiliki banyak opsi menandai demi syarat sah suarat suara.

"Ini sistem yang baru, seharusnya menandai untuk saat ini dibebaskan," kata Sutjipto, anggota Komisi II DPR dalam rapat kerja bersama KPU di gedung DPR, Jakarta kemarin (15/9) .

Politisi FPKS Jazuli Juwaini menambahkan, KPU jangan hanya terjebak hanya menggunakan istilah mencontreng. Istilah tersebut hanya diketahui segelintir daerah, sementara daerah lain memahami mencontreng dengan istilah lain seperti mencentang, mencawang seperti halnya di daerah Jawa. "Bahasa mencentrang tidak relevan untuk konteks nasional, KPU harus mencari istilah yang tepat," saran Jazuli.

Menanggapi hal itu, Ketua KPU Abdul Hafiz Anshary menyatakan, ditetapkannya mencontreng oleh KPU adalah sebagai sarana mempermudah sosialisasi. KPU saat ini memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada KPU daerah untuk mensosialisasikan mencontreng, sesuai kekhasan istilah di wilayah mereka masing-masing. "Sosialisasi mencontreng sudah kami lakukan sejak lama," katanya di depan raker.

Comments :

1
suksesindonesia mengatakan...
on 

akhirnya direvisi juga kan tadz, sekarang mencoblos joga sah...

Posting Komentar