Pemborosan, Pengadaan Tanpa Audit Aset

Kompas
Sabtu, 22 November 2008

Pengadaan barang dan jasa Pemilu 2009 yang dilakukan tanpa audit aset yang dimiliki oleh Komisi Pemilihan Umum akan berpotensi pemborosan dan korupsi.

Hal itu disampaikan Koordinator Divisi Anggaran Politik Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Arif Nur Alam dalam diskusi di KPU, Jumat (21/11). Hadir pula sebagai pembicara anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKS, Jazuli Juwaini.

”Ketika KPU langsung mengadakan lelang logistik pemilu tanpa didahului audit aset, besar kemungkinan akan terjadi pemborosan dan korupsi. Misalnya saja, pengadaan mesin printer di KPU, apakah memang printer sudah tidak bisa dipakai lagi karena rusak, hilang, atau apa, ini harus diketahui terlebih dahulu,” ujar Arif.

Selain itu, lanjut Arif, KPU juga tidak melakukan audit rekanan bermasalah dari pengadaan logistik Pemilu 2004. ”KPU malah proaktif mengundang mereka. Ini juga akan berpotensi menimbulkan masalah pada kemudian hari,” ungkapnya.

Jazuli Juwaini mendukung adanya efisiensi dalam pengadaan logistik pemilu. Ia juga mengatakan, untuk pengadaan surat suara mutlak dilakukan, tetapi untuk kotak suara dan bilik suara, seharusnya KPU tidak perlu mengadakan lagi.

”Banyak daerah yang baru saja menggelar pilkada, tentu kedua barang itu masih ada. Ironis kalau bulan ini menyelenggarakan pilkada, April mendatang, kotak dan bilik suara sudah tidak ada,” kata dia.

Mulai aneh

Secara terpisah, Koordinator Tim Pemantau Logistik KPU Indonesia Procurement Watch (IPW) Hayie Muhammad mengatakan, proses pengadaan logistik pemilu di KPU mulai terasa aneh dengan kebijakan KPU untuk merahasiakan peserta tender logistik pemilu.

”Belum pernah terjadi dalam sejarah pengadaan di Indonesia bahwa suatu instansi pemerintah merahasiakan nama-nama perusahaan yang mengikuti pelelangan,” ungkapnya.

Menurut Hayie, kebijakan KPU untuk merahasiakan nama-nama perusahaan peserta lelang bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang mengharuskan mengumumkan kegiatan pengadaan barang/jasa pemerintah secara terbuka melalui surat kabar. (SIE)

Comments :

0 komentar to “Pemborosan, Pengadaan Tanpa Audit Aset”

Posting Komentar