Pejabat Negara yang Jadi Calon Wajib Mundur

Rabu, 2008 Juli 16

Jakarta-Koran Tempo. Tim Perumus Undang-undang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden sepakat, para menteri maupun piminan lembaga negara yang ingin mencalonkan diri sebagai presiden dan wakil presiden harus mengundurkan diri sembilan bulan sebelum hari pemungutan suara pemilihan presiden dan wakil presiden. " Pada bulan Oktober 2008, sudah harus mundur," ujar Frry Mursyidan Baldan, Ketua Panitia Khusus RUU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, di gedung DPR/MPR kemarin.

Persyaratan wajib mundur tersebut, kata Ferry, disepakati Tim dalam rapat pada Senin malam lalu. Ketentuan itu juga disepakati semua fraksi di parlemen.

Menurut Ferry, ketentuan tersebut dapat meminimalisasi penggunaan fasilitas negara untuk kempanye. "Kalau mau maju, harus siap dua tahun sebelumnya," ujarnya. Selain itu, kata dia, ketentuan tersebut mencegah orang berspekulasi dalam pencalonan presiden dan wakil presiden.

Selain buat menteri, ketentuan ini juga berlaku bagi pemimpin lembaga negara, seperti kepala kepolisian, Panglima TNI, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Mahkamah Agung dan Gubernur. " Termasuk pemimpin DPR dan MPR, kata Ferry.

Anggota Panitia Khusus RUU Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Preside, Jazuli Juwaini mengatakan ketentuan ini membuat pemimpin lembaga negara dan para menteri yang ingin mencalonkan diri menjadi presiden dan wakil presiden serba salah. Sebab, kata dia, jika menteri atau pemimpin lembaga negara harus sudah mundur pada Oktober 2008, sedangkan partai-partai baru akan menentukan calon presiden yang akan diusung setelah pemilu legislatif pada April 2009. " Bagaimana jika si menteri kemudian tidak dicalonkan? ujarnya.

Selain itu, menurut Jazuli, ketentuan ini bisa menimbulkan ketidakstabilan kabinet. jika seorang menteri mencalonkan dan harus mundur, tentunya digantikan oleh menteri baru. "Siapa berani menjamin menteri baru bisa langsung bekerja selama sembilan bulan?" ujarnya.

Adapun Ketua DPR Agung Laksono mengatakan partai politik harus segera menyesuaikan ketentuan yang telah disepakati Tim Perumus. "Semua partai yang berhak mengusung calon harus menyesuaikan ketentuan itu,"katanya.

Kewajiban mundur itu, Agung menilai, tidak akan berpengaruh terhadap pemerintahan. Sebab, menurut dia, jika syarat pasangan calon presiden dan wakil presiden adalah 30%, yang maju diperkirakan 3 calon. Sedangkan jika 25 %, paling tidak empat calon. "Jadi tidak ada masalah,"katanya.

Comments :

0 komentar to “Pejabat Negara yang Jadi Calon Wajib Mundur”

Posting Komentar