Dukungan Minim, Caleg wajib Mundur

Suara Pembaharuan
Rabu, 13 Agustus 2008


JAKARTA - Partai politik (parpol) yang akan menetapkan calon legialatif (caleg) terpilih bukan berdasarkan nomor urut tetapi berdasarkan suara terbanyak, disarankan membuat aturan internal yang mewajibkan caleg terpilih berdasarkan nomor urut agar mengundurkan diri dan memberikan kursinya kepada caleg yang memperoleh suara lebih banyak.

Mekanisme tersebut dimungkinkan berdasarkan Pasal 218 UU 10/2008 tentang pemilu legislatif. Pasal itu mengatur pergantian caleg terpilih dengan alasan meninggal dunia, mengundurkan diri, tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi anggota legislatif dan terbukti melakukan tindak pidana pemilu yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

"Dengan begitu, partai yang akan menggunakan perolehan suara terbanyak dan mengabaikan nomor urut, konsekuensinya calon yang berada di nomor urut lebih kecil dengan dukungan minim harus mengundurkan diri,"ujar anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU), Andi Nurpati, kepada SP, di Jakarta, Senin (11/8).

Andi menjelaskan agar parpol membuat mekanisme internal penetapan caleg terpilih itu dimaksudkan untuk menyiasati aturan penetapan caleg terpilih beradsarkan UU 10/2008.
Pada Pasal 214 diatur, bahwa caleg terpilih harus memperoleh suara sekurang-kurangnya 30 persen dari bilangan pembagi pemilih (BPP). Jika tidak ada caleg yang memenuhi ketentuan tersebut, maka jatah kursi diberikan kepada caleg berdasarkan nomor urut."Parpol harus menyiasati aturan itu, sebab KPU bekerja berdasarkan aturan UU,"tegasnya.

Dia memberi contoh jka ada lima caleg, lantas caleg pertama memperoleh 5 persen, caleg kedua memperoleh 3 persen, caleg ketiga 4 persen dab caleg ke empat 7 persen maka jika ingin mendasar pada perolahan suara terbanyak, caleg keempat yang seharusnya mendapatkan kursi."Tetapi itu dimungkinkan jika caleg urutan pertama hingga ketiga mengundurkan diri berdasarkan mekanisme internal parpol," jelasnya.

Melanggar UU
Secara terpisah, Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Lukman Hakim Saefuddin menegaskan, partainya akan menetapkan caleg terpilih berdasarkan UU 10/2008."Kita tak ingin membuat kebijakan lain yang bertentangan dengan UU itu," tegasnya.
Menurutnya, penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak bertantangan dengan UU 10/2008. Alasannya, mengabaikan ketentuan perolehan suara minimal 30 persen dari BPP.

Senada dengan itu, fungsionaris DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jazuli Juwaini mengatakan, penetapan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak melanggar UU."Kalau tak penuhi ketentuan 30 persen lalu ditetapkan jadi caleg, bisa dapat proses dari caleg yang lain. Ini yang kita jaga,"kata anggota Komisi II DPR tersebut.

Menurut Jazuli, pasal 214 UU 10/2008 sudah memberi ruang pada dua syarat, yaitu penetapan caleg berdasarkan nomor urut dan juga suara terbanyak, yaitu syarat minimal 30 persen dari BPP mewakili suara terbanyak, sedangkan jika tidak memenuhi 30 persen caleg terpiih ditetapkan berdasarkan nomor urut.

"PKS tak amu bikin rekayasa lain. Kita tetap mendasarkan penetapan caleg sesuai UU,"katanya.

Sikap PPP dan PKS tersebut bertolak belakang dengan semangt yang diusung sejumla parpol seperti Partai Golkar, Partai Hati Nurani Rakyat, dan Partai Amanat Nasional yang menegaskan akan menetapkan caleg terpilih berdasar suara terbanya.

Comments :

0 komentar to “Dukungan Minim, Caleg wajib Mundur”

Posting Komentar