Komisi II Sarankan Musyawarah

Senin, 2008 Juli 07

BINTAN(SIJORI MANDIRI) - Tim bidang pertanahan Komisi II DPR RI menyarankan agar permasalahan ganti rugi tanah di kawasan pariwisata Lagoi diselesaikan secara musyawarah. kebijakan dalam penyelesaian ganti rugi tanah itu tetap memperhatikan kepentingan pengembangan investasi, tapi tidak merugikan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ketua Tim penyelesaian sengketa tanah Komisi II DPR RI, Jazuli Juwaini usai mengadakan pertemuan dengan Pemprov Kepri, Pemkab Bintan, unsur Muspida, Manajemen PT BMW Lagoi dan masyarakat dari sepuluh desa yang menuntut tambahan ganti rugi di aula kantor Gubernur Kepri, Jumat (4/7).

"Kedatangan kami dari Komisi II DPR RI ini khusus menyikapi tentang laporan masyarakat mengenai ganti rugi lahan di Lagoi, tidak kaitannya dengan pelepasan hutan lindung di Bintan. Setelah mendengar dari keterangan beberapa pihak mengenao lahan di Lagoi itu, kami menyarankan agar ditempuh jalan musyawarah. Di sisi lain kita membutuhkan investor dalam pengembangan investasi, tapi hak masyarakat tidak diabaikan," ujar Jazuli usai dialog.

Jazuli mengatakan, untuk menyelesaikan masalah itu mesti dicari jalan yang terbaik. Kesadaran dan kesepahaman dari semua pihak terutama pengusaha dan amsyarakat mesi ada. Komisi II DPR RI masih tahap menampung aspirasi dan siap menjembatani untuk untuk penyelesaian masalah tersebut.

"Sebagai tindak lanjut, kami akan mengundang Pemprov Kepri, Pemkab Bintan, pengusaha dan perwakilan masyarakat. Aspirasi yang kami terima akan dirumuskan dan akan memberikan solusi pada waktu selanjutnya," ucap Jazuli mewakili sembilan orang tim yang hadir.

Pada kesempatan lain, Wakil Gubernur Kepri, H Muhammad Sani menyampaikan, masalah tuntutan ganti rugi muncul ketika ada perbedaan nilai ganti rugi lahan antara masyarakat yang satu dengan yang lain. Padahal, sebelum dibuka dan dibangun infrastruktur di kawasan Lagoi itu, lahan digunakan untuk latihan menembak TNI AL.

Comments :

0 komentar to “Komisi II Sarankan Musyawarah”

Posting Komentar