JAKARTA (OKEZONE.COM) - Alasan adanya huru-hara terkait kisruh politik di Maluku Utara untuk mengulang pilkada di tiga wilayah yang bermasalah dianggap tidak berdasar.
"Enggak ada dasarnya. Undang-Undang apa? pilkada ulang bisa dilakukan kalau ada bencana alam, atau kerusuhan di TPS sehingga pemilihan tidak berjalan baik. Bukan huru-hara pascapilkada. Kalau begitu sih enak dong, pihak yang kalah bisa bikin huru-hara biar pilkada diulang," kata anggota Komisi II dari FPKS, Jazuli Juwani, Senin (21/7/2008).
Sekarang, kata dia, bola ada ditangan Presiden SBY untuk mengeluarkan keppres atas dasar rekomendasi Mendagri yang memenangkan Thaib Armayn- Gani Kasuba."Tinggal presiden berani enggak mengeluarkan surat keputusan presiden. Agar semakin lama tidak menimbulkan korban lebih," tambahnya.
Selanjutnya pihak yang tidak puas, menurut Jazuli, dapat menempuh jalur hukum. "Tutup ruang keributan. Segera tetapkan pemenang berdasarkan rekomendasi mendagri," tandasnya lagi.
Dia berharap agar Presiden SBY tidak mengikuti keinginan salah satu pihak atau mengeluarkan keputusan hanya karena ada bargaining politik."Ikut aturan main atau bargaining sengketa pilkada pemutusnya MA. Kalau atas bargaining politik akan kacau negeri ini," tukas Jazuli."
Jangan beri kesempatan pialang politik untuk bermain," tambahnya
Pilkada Ulang di Malut Tidak Berdasar
H. Jazuli Juwaini, MA, Rabu, 28 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Comments :
Posting Komentar