Sangat Tidak Tepat, KPU ke Luar Negeri

Kompas
Rabu, 3 September 2008

Jakarta, Kompas - Rencana Komisi Pemilihan Umum pergi ke 14 kota di luar negeri dinilai sangat tidak tepat waktunya. Alasan KPU pergi untuk melakukan sosialisasi dan supervisi Panitia Pemilihan Luar Negeri dinilai belum diperlukan, terutama ketika belum ada ketentuan teknis mengenai cara pemberian suara.
Ketua Panitia Khusus RUU Pemilu Ferry Mursyidan Baldan (Fraksi Partai Golkar, Jawa Barat II), Selasa (2/9), mempertanyakan materi sosialisasi yang hendak disampaikan anggota KPU kepada pemilih di luar negeri. Perubahan terpenting dalam Pemilu 2009 adalah cara pemberian suara. Berbeda dari sebelumnya, pemberian suara tidak lagi dengan mencoblos.
Karena itu, mestinya KPU terlebih dulu menyelesaikan format surat suara dan ketentuan teknis pemberian suara, termasuk mengenai sah-tidaknya surat suara.
Secara terpisah, anggota Komisi II DPR, Jazuli Juwaini (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Banten II), juga menyebutkan, langkah KPU ke luar negeri sangat tidak tepat, terlebih ketika persoalan amat menumpuk di dalam negeri. Jika alasannya untuk sosialisasi, lebih baik KPU berkonsentrasi di dalam negeri. ”Kalaupun hendak sosialisasi, teknologi telekomunikasi jarak jauh bisa dimanfaatkan,” katanya.
Jazuli juga mengingatkan, KPU mesti berhemat anggaran. Dari alokasi dana sebesar Rp 6,6 triliun yang diminta, masih Rp 2,6 triliun yang ditahan.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Nur Hidayat Sardini dan mantan anggota KPU, Mulyana W Kusumah, secara terpisah juga mengingatkan, setidaknya ada empat tahapan pemilu yang sedang berjalan tak optimal. Ketiga tahapan itu adalah penyelenggaraan kampanye partai politik peserta pemilu, pendaftaran calon anggota legislatif parpol dan Dewan Perwakilan Daerah, serta penyusunan Daftar Pemilih.
”Sosialisasi di dalam negeri saja jauh dari maksimal karena alasan dana. Sebaiknya keberangkatan ke luar negeri ditunda dulu,” kata Mulyana.
Sementara itu, Nur menilai KPU sebaiknya memprioritaskan pembentukan lembaga penyelenggara pemilu di dalam negeri yang belum terbentuk seluruhnya, seperti Panitia Pemungutan Suara di tingkat desa/kelurahan serta Petugas Pemutakhiran Data Pemilih. ”KPU sebaiknya memprioritaskan pembentukan penyelenggaraan pemilu di dalam negeri,” katanya.
Anggota Badan Pengawas Pemilu lainnya, Wahidah Suaib, menilai pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri dapat dilakukan dengan meminta bantuan perwakilan Indonesia yang ada di berbagai negara atau dilakukan oleh Sekretariat Jenderal KPU.
Walaupun mendapat sorotan dan menuai kritik, tujuh anggota KPU tetap akan bepergian ke 14 kota di luar negeri. Alasannya, pembentukan Panitia Pemilihan Luar Negeri dan sosialisasi pemilu adalah perintah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu. ”Ini urgent (penting), jadi kami akan pergi karena merupakan bagian tugas penyelenggara pemilu,” kata anggota KPU, Abdul Aziz.
KPU memperkirakan ada 13 juta penduduk Indonesia di luar negeri yang berpotensi menjadi pemilih.
Menyangkut kotak suara, KPU menyerahkan pemilihan bahan pembuatan kotak suara kepada pengurus KPU di daerah. Dalam peraturan yang sedang disusun, KPU hanya memberikan pilihan bahan kotak suara, yaitu kayu lapis atau plastik.
Abdul Aziz, Senin lalu di Jakarta, mengatakan, pengadaan penambahan kotak suara di daerah itu menggunakan dana dari APBN. KPU memperkirakan pengadaan penambahan kotak suara berjumlah 613.656 buah. Jumlah kotak suara itu untuk menggantikan kotak suara berbahan aluminium yang rusak.(SIE/MZW/dik)

Comments :

0 komentar to “Sangat Tidak Tepat, KPU ke Luar Negeri”

Posting Komentar